KOMPAS.TV - Nikita Mirzani keluar ruangan pemeriksaan, Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi penasihat hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (20/07) petang 21 Juli, hingga Jumat malam 22 Juli.
Polisi tidak menahan Nikita Mirzani, setelah adanya permohonan dari penasihat hukumnya, dengan alasan kemanusiaan, polisi mengabulkan permohonan penasihat hukum Nikita untuk tidak ditahan.
Baca Juga: Atas Alasan Kenyamanan dan Keamanan, Barang Bawaan Jemaah Haji di Bus Dibatasi Mulai Tahun Ini!
Namun Nikita dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, berterima kasih kepada polisi, yang tidak menahan kliennya,
Sebelumnya Nikita sempat ditangkap di sebuah Mal di Jakarta setelah menolak panggilan polisi.
Dalam kasus pencemaran baik, Nikita Mirzani dilaporkan Pengusaha Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: Waduh, Biden Diyakini Menderita Covid-19 yang Sangat Menular dan Menyebar Cepat di AS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.