JAKARTA, KOMPAS.TV — Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama terkait ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama, berdasarkan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Mengutip pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022), Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam, Roy Suryo harus menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Diketahui, mantan menteri era SBY ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.
Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas dan harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Roy Suryo karena Sakit, Dharmapala Nusantara Apresiasi Penetapan Tersangka
Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.
Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Elsa Syarif, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, kliennya diduga sakit lantaran kurang tidur selama tiga hari guna mempersiapkan pemeriksaan.
Bahkan ia menjelaskan, Roy Suryo sempat mengalami muntah empat kali saat dalam pemeriksaan. Tepatnya, ketika tim penyidik menanyakan 8 pertanyaan.
Atas kejadian itu, kemudian dokter didatangkan untuk memeriksa Roy Suryo. Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata tekanan darahnya tinggi 160/90.
Atas hal itu, usai pemeriksaan penyidik memutuskan tidak menahan Roy Suryo lantaran sakit.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.