JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar kabar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU wajib memakai aplikasi MyPertamina mulai 1 Agustus 2022 viral di media sosial.
Pernyataan tersebut bermula dari cuitan di Twitter yang diunggah oleh sebuah akun pada Sabtu (23/7).
"Per 1 Agustus , Kendaraan Roda 4 Tidak Akan Dilayani Ngisi BBM Tanpa Aplikasi MyPertamina #MyPertamina #BBM #SPBU #KotaBogor #PendaftaranMyPertamina," tulis akun tersebut.
Menanggapi kabar ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Pertamina Perluas Jadi 50 Kota Wajib Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Ini Daftarnya!
Menurutnya, pihak Pertamina belum menentukan tanggal pasti kapan kebijakan pengguna kendaraan roda empat wajib memakai MyPertamina untuk membeli BBM diberlakukan.
Pasalnya, Irto mengatakan, pemberlakuan kebijakan penggunaan kode QR MyPertamina, imbuhnya masih menunggu revisi Perpes No 191.
"Kita belum menentukan tanggal implementasinya (penggunaan QR Code MyPertamina)," ujar Irto dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/7).
Lantas, apakah pengguna kendaraan roda 4 dengan harus memiliki aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan BBM subsidi?
"Nah ini yang harus diluruskan, (konsumen) tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina," imbuhnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.