JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyegel rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Penyegelan ini dilakukan usai prarekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022).
Selain memberi segel bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, rumah tempat terjadinya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E itu juga diberi garis polisi.
Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Hasil Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J: Adegan Tembak Menembak
Penyegelan dan garis polisi ini agar tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah merampungkan prarekonstruksi di TKP.
Dalam prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini tim Puslabfor Polri, dokter forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) juga dilibatkan agar proses pembuktian dilakukan secara ilmiah.
Baca Juga: Ungkap Penembakan Brigadir Yosua Lewat Rekonstruksi, Ada Dugaan Kejadian Bermula di Magelang
"Karena proses pembuktiannya secara ilmiah, jadi sisi keilmuan harus betul-betul clear. Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang digunakan, dan peralatan apa yang digunakan, agar hasilnya secara sahih dapat dibuktikan secara scientific," ujar Dedi di Komplek Polri, Duren Tiga, Sabtu (23/7/2022).
Adapaun proses prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini dilaksanakan selama tujuh jam yang dimulai pada pukul 11.20 WIB.
Sejumlah adegan diperagakan oleh penyidik, mulai dari dugaan pelecehan dan ancaman menggunakan senjata api yang dilakukan Brigadir J hingga baku tembak dengan Bharada E, serta mencocokkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan prarekonstruksi awal di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.