JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat ditangkap di sebuah mal di Jakarta dan menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam pada Jumat (22/07) kemarin, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, selebritas Nikita Mirzani tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Nikita Mirzani keluar ruangan pemeriksaan, Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi penasihat hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (21/07) petang, hingga Jumat (22/07) malam.
Polisi tidak menahan Nikita Mirzani, setelah adanya permohonan dari penasihat hukumnya.
Baca Juga: Bantah Jadikan Anak sebagai Tameng, Nikita Mirzani Ngaku Siap Ditahan
Dengan alasan kemanusiaan, polisi mengabulkan permohonan penasihat hukum Nikita untuk tidak ditahan.
Namun nikita dikenakan wajib lapor.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berterima kasih kepada polisi, yang tidak menahan kliennya.
Sebelumnya Nikita sempat ditangkap di sebuah mal di Jakarta setelah menolak panggilan polisi.
Dalam kasus pencemaran baik, Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.