BEKASI, KOMPAS.TV - Setelah sempat viral video penemuan bocah yang kakinya dirantai di Jatiasih, Bekasi, polisi menetapkan orang tua sang bocah sebagai tersangka.
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan pasangan suami-istri yang merupakan orang tua bocah "R", sebagai tersangka kekerasan dan penelantaran anak.
Baca Juga: Kisah Pilu R, Bocah yang Dipasung Orang Tua di Bekasi, Kaki Dirantai, Dituduh Habiskan Makanan
Penetapan ayah kandung dan ibu sambung korban sebagai tersangka, berdasarkan hasil visum pada tangan dan kaki korban.
Selain telah menyita barang bukti kain hitam dan rantai, yang dipakai untuk mengikat korban, polisi juga akan memeriksa saksi tambahan ahli gizi.
Pelaku yang merupakan ayah korban, meminta maaf atas kekerasan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.