KUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - 4 Tersangka INi berinisial,H-S,A-B dan P-A merupakan pejabat Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. sementara tersangka M-Z sebagai pengusaha proyek.
Ke 4 nya dibawa ke Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk dititipkan sementara,sambil menunggu jadwal persidangan.
Menurut keterangan Kasi Inteli Kejari Kutim,Yudi Adiananto. Proyek pengadaan listrik tenaga surya dianggarkan melalui apbd tahun 2020 senilai 94 milyar.
Dari anggaran tersebut, dipecah menjadi paket penunjang langsung sebanyak 380 kegiatan dengan nilai per paket 200 juta. Dan dikerjakan oleh M-Z selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi.
Selain mark up harga satuan, penyidik juga menemukan adanya cacat prosedur,karena adanya pencairan uang terlebih dahulu,sementara pengerjaan fisikanya belum tersedia. Akibatnya,negara dirugikan sebesar 54 koma 6 miliar rupiah.
#MarkupProyek #Kejati #Kutim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.