JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai diamankan polisi di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita dijemput paksa karena beberapa kali mangkir pada pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Akibatnya, bintang film Nenek Gayung itu dinilai tidak kooperatif dan harus dijemput paksa. Usai menjalani pemeriksaan panjang, Nikita ternyata dilepaskan.
Berikut fakta-faktanya, dirangkum dari Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tak Ditahan
Usai ditangkap di mal, Nikita Mirzani lantas dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menghabiskan waktu lebih dari 24 jam di kantor polisi. Pemeriksaan panjang ini dilakukan karena sebelumnya Nikita mangkir dua kali pada pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, Nikita mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juni 2022. Artis itu lantas meminta jadwal pemeriksaan digeser ke Rabu, 6 Juli 2022.
Tapi, ibu tiga anak itu tak juga hadir.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, polisi sempat mengumumkan penahanan sang artis pada Jumat (22/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.