KOMPAS.TV-Masyarakat yang ingin melaporkan penipuan online, bisa mengisi laporan di platform yang disediakan otoritas terkait.
Untuk kasus penipuan online, bisa kita laporkan melalui platform Cek Rekening, dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).
Dan Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI).
Bersama Kementrian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Serta Ombudsman Republik Indonesia.
Pastikan, sebelum melaporkan kita perlu mengumpulkan bukti-bukti untuk dilampirkan.
Kita bisa memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.
Melansir dari Kompas.tv, Berikut cara melaporkan penipuan online lewat Lapor.go.id:
Selanjutnya, Jika kita mengetahui nomor rekening terduga pelaku penipuan.
Kita bisa melaporkannya lewat platform Cek Rekening, simak caranya berikut ini:
Setiap laporan online akan diproses oleh instansi terkait, hingga dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kenali Modus Social Engineering (Soceng), Mirip Begal Rekening Bikin Uang Habis
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.