Kompas TV nasional hukum

Pakar Digital Forensik: CCTV di Rumah Kadiv Propam Harus Diuji Kebenarannya karena Bisa Direkayasa

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 22:21 WIB
pakar-digital-forensik-cctv-di-rumah-kadiv-propam-harus-diuji-kebenarannya-karena-bisa-direkayasa
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (22/7/2022). 

Peningkatan status penyidikan itu diyakini terkait dengan pemeriksaan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah temuan rekaman CCTV di lokasi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Menurut pakar digital forensik Abimanyu Wachjoewidajat, temuan rekaman CCTV itu masih harus diuji kebenarannya. Pasalnya, katanya, rekaman CCTV bisa direkayasa.

"Karena setiap isi CCTV itu belum tentu benar. Kalau dari saya, isi CCTV itu harus diuji lagi soal kebenaran CTTV itu, termasuk logika-logika yang ditampilkan, dan juga karena CCTV itu masih bisa direkayasa," terang Abimanyu kepada KOMPAS TV dalam program Kompas Petang, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Susno Duadji Sarankan Dokter yang Autopsi Pertama Brigadir J Diperiksa: Bila Perlu Dinonaktifkan


"CCTV itu punya dua kunci, yaitu kronologi dan analogi. Kronologi akan menceritakan kejadian, bagaimana peristiwa terjadi, dan sebagainya. Nah, analogi itu menyambungkan logika antara CCTV yang satu dengan CCTV yang lain. Katanya ada beberapa CCTV kan (di lokasi)?" tuturnya.

Menurut Abimanyu, untuk mengungkap kebenaran dalam kasus itu, saksi ahli yang akan memeriksa rekaman CCTV itu harus mendapatkan rekaman lengkap CCTV tersebut, dan bukan potongan rekaman.

Sebab, menurut Abimanyu, jika rekaman CCTV yang didapat hanya sepotong, hal itu berisiko penggiringan pendapat saksi ahli yang memeriksa kasus tersebut.

"Saya pernah membongkar kasus, diberikan (rekaman CCTV) sepotong. Ini berarti saksi ahli diarahkan untuk berpendapat tertentu saja. Tetapi kalau ini CCTV yang benar, untuk pengujiannya, kita harus mendapatkan rekaman CCTV full. Dengan demikian, bisa melihat rekaman (peristiwa) lengkap," tuturnya.

"Dapatnya (rekaman CCTV) nggak boleh sepotong," tandasnya.

Abimanyu juga menanggapi terkait CCTV yang sebelumnya sempat dilaporkan rusak selama dua minggu, hingga membuat insiden baku tembak sesama anggota polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, tak terekam kamera.

"Harus diperjelas lagi, apanya yang rusak. Contohnya seperti misalnya lensanya rusak, atau rusak di media penyimpanannya," ujarnya.

"Kalau disebut rusak, siapa yang merusakkannya?!" ujarnya balik bertanya.

Baca Juga: [Full] Polri: CCTV dari Magelang-Jakarta, Baju Brigadir J dan HP Didalami Puslabfor

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x