BANTEN KOMPAS.TV - Polisi resmi menahan artis Nikita Mirzani setelah 24 jam menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani ditahan karena laporan Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (22/7/2022).
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto melalui keterangan resminya, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Dito Mahendra Berharap Kasus Segera Disidangkan
Dengan penetapan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Shinto.
Seperti diketahui, mengutip pemberitaan KOMPAS.TV, Nikita Mirzani ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di mal kawasan Senayan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ini Awal Mula Kasusnya dengan Dito Mahendra
Upaya penyidik menangkap atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Padahal, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita kooperatif.
Nikita Mirzani pun telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.