LABUAN BAJO, KOMPAS.TV – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno siap membuka dialog dengan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kenaikan tarif di dua wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Saya siap berdialog dan bersedia mencarikan solusi. Namun saya ingin memberi ajakan agar meningkatkan kualitas dan keberlanjutan lingkungan dalam ekosistem pariwisata Labuan Bajo dan Flores," kata Sandiaga Uno di Labuan Bajo, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Antara.
Ia menyebut, kenaikan harga tiket sebesar Rp3,75 juta per 1 Agustus 2022 untuk dua wisata yakni, Pulau Komodo dan Pulau Pada, harus diletakkan pada isu konservasi berdasarkan studi kawasan TNK yang memiliki daya dukung daya tampung terbatas.
Dengan demikian ada pembatasan kunjungan sebanyak 200 ribu kunjungan ke kawasan TNK.
Untuk itu, Sandiaga pun menyatakan kesiapan untuk berdialog dan mencari solusi bersama secara transparan agar tidak ada lagi keraguan-raguan dalam kebijakan ini.
"Pemerintah ingin betul-betul memberikan prioritas kepada konservasi dan untuk pariwisata ini bisa lebih berkualitas dan memiliki aspek berkelanjutan dan ramah," katanya.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku Mulai 1 Agustus
Disebutkan, terkait dengan peningkatan konservasi, perlu melihat aspek edukasi, penelitian, dan keberlanjutan agar jumlah komodo tidak menurun tapi bisa dipertahankan.
Selain itu, melihat tingginya minat wisatawan untuk ekowisata, pemerintah mengambil sebuah kebijakan yang akan memprioritaskan penanganan konservasi dan dampak ekonomi.
Hal itu pun sejalan dengan laporan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang menyebut perlunya penanganan sampah yang semakin banyak di sana dan kelestarian terumbu karang yang harus dijaga.
Dari alasan itu, pemerintah telah menetapkan biaya kontribusi untuk konservasi sebesar Rp3,75 juta per orang bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Namun, wisatawan juga bisa melihat Komodo di Pulau Rinca yang telah ditata tanpa ada kenaikan tarif.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Tiket Taman Nasional Komodo, Ribuan Orang di Manggarai Barat Gelar Demonstrasi
Adapun, bagi wisatawan yang sudah memesan dan membayar pesanan perjalanan wisata ke dua tempat itu sebelum pemerintah menetapkan tarif, telah diberi tenggat waktu sampai akhir Desember dengan tetap menggunakan tarif lama.
"Jangan khawatir untuk yang membeli paket dengan harga lama, karena akan diberi tenggat sampai Desember dalam masa transisi ini," kata Menparekraf.
Atas kebijakan ini, pemerintah memberikan sosialisasi masif dan edukasi yang berkelanjutan. Penataan kawasan Pulau Rinca pun segera disiapkan bagi masyarakat yang merasa berat untuk membayar biaya konservasi ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.