JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian memenuhi permintaan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk menggandeng dokter forensik dari intitusi TNI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk melibatkan dokter forensik dari TNI, pihak keluarga diharuskan mengajukan permohonan kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI).
Menurut Dedi, pihaknya telah menerima surat permohonan pelibatan dokter dari TNI kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan melakukan komunikasi untuk melibatkan dokter forensik dari TNI.
Baca Juga: KSAL Beri Restu Dokter Forensik RSAL Terlibat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Dedi juga memastikan penyidik sangat terbuka terhadap pembuktian ilmiah oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
"Agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan akuntabel," ujar Dedi, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, mengaku tidak ingin proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J dilakukan kembali oleh dokter forensik Polri.
Pasalnya, ia meragukan independensi dokter forensik Polri.
Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J Siap Dilakukan, Tim Kuasa Hukum Sudah Tiba di Jambi
Karena itu, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk tim independen yang melibatkan sejumlah pihak untuk proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Kamaruddin menyebut sejumlah pihak di luar Polri yang perlu dilibatkan dalam proses ekshumasi tersebut. Pihak-pihak itu antara lain dokter forensik dari TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami mohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter, bukan lagi yang dahulu," ujar Kamaruddin di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Kompolnas Harap Bukti CCTV yang Ditemukan Timsus Polri Bisa Ungkap Kematian Brigadir J
Kamaruddin menjelaskan, alasan pihaknya meminta hal tersebut karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik Polri.
"Tetapi melibatkan dokter forensik dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya salah satu dari RS swasta," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.