JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Informasi terkait penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar (Roy Suryo) tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Zulpan juga menuturkan pada hari ini Roy juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah Roy akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan tersebut.
"Masalah penahanannya nanti kami update," ujarnya.
Baca Juga: Mengaku Dapat Teror Soal Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Seperti diketahui, sebelumnya Roy dilaporkan oleh dua orang berbeda akibat unggahan meme patung di Candi Borobudhur yang telah diedit dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitter milik Roy Suryo.
Laporan pertama dibuat oleh Perwakilan Umat Buddha bernama Kurniawan Santoso pada tanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut kemudian di limpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga diajukan pada 20 Juni 2022.
Pada dua laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Baca Juga: Polisi Ralat Informasi soal Penyitaan Akun Twitter Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.