KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Pelarian Nengah T, pelaku pencurian sepeda motor selama dua tahun berakhir, setelah jajaran Polres Klungkung berhasil menangkapnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka mencuri sepeda motor dan langsung melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2020 silam. Ia ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas, karena tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap. Tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus serupa dan kerap beraksi di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Klungkung, Bali, dan terancam mendekam di balik jeruji besi di atas 5 tahun.
#kkriminal #curanmor #polresklungkung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.