JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan menyatakan, bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap perlu membuatnya. Lantaran, yang data NIK sudah terintegrasi NPWP baru untuk 19 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 3 ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP.
"Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan,
dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," kata Neil dalam siaran persnya, dikutip Kamis (21/7/2022).
Selanjutnya yang kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh
wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Baca Juga: Simak! Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK
"Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neil.
Lantas bagaimana setelah 31 Desember 2023? Apakah masih perlu membuat NPWP bagi yang belum memilikinya? Pasalnya, pada 2024, ditargetkan semua data NIK wajib pajak sudah bisa difungsikan sebagai NPWP.
Menurut Neil, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknisnya.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, mulai 14 Juli 2022, pemerintah menerapkan 3 format baru NPWP.
Baca Juga: Saat NIK Sri Mulyani Sudah Berfungsi Jadi NPWP, Jadi 1 Dari 19 Juta Wajib Pajak Lainnya
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tutur Neil.
Ia menambahkan, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.