JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga aktris Nirina Zubir berharap para tesangka kasus dugaan mafia tanah yang membawa kabur asetnya bernilai Rp17 miliar dihukum berat.
Selain merugikan keluarganya, hal itu agar mencegah mafia tanah beraksi kembali dan kasus serupa terjadi di kalangan masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” tutur Karim.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ada Oknum Karyawan Bank BUMN!
Ia mengaku optimis, aset yang digelapkan oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita bisa kembali.
Meski sertifikat tanah milik keluarganya sudah diagunkan di bank hingga dijual, namun ia tetap berharap bisa mendapatkan aset tersebut lagi.
“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” kata Karim, melansir Kompas.com.
Harapan tersebut semakin kuat kala pihak Kementerian ATR/ BPN menjelaskan kalau aset tersebut bisa dibuktikan milik keluarganya, maka sejumlah sertifikat tanah yang digelapkan bisa kembali.
“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” tutur Karim.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.