BATAM, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pihaknya berhasil mengungkap kasus produksi narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022).
Kepala BNN Petrus Golose mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut tiga orang ditetapkan jadi tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan polisi dari Malaysia.
"Salah satu pelaku mantan polisi dari Malaysia berinisial MS (34 tahun), dua orang lagi dari Batam, NS (47 tahun) dan AS (25 tahun)," ujar Petrus dikutip dari Antara, Kamis.
Dari pengungkapkan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti abu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Ketua RT di lokasi rumah sewaan, Didik mengungkapkan tak ada hal yang membuat warga curiga dengan aktivitas pelaku.
"Kami tidak mencurigakan rumah tersebut, karena tidak ada aktivitas yang mencolok, jadi tidak ada yang mencurigakan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Bandara Soetta, Pelaku Bungkus Sabu dalam Teh
Didik melanjutkan penggerebekan tersebut membuatnya terkejut karena berada di lingkungan rumah mereka.
Ia mengaku hanya mengetahui rumah yang digerebek BNN baru disewa selama dua hari.
"Jadi itu rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati,” tuturnya.
Meski demikian, Didik sempat menerima laporan dari warga yang bersebelahan rumah dengan pabrik pembuatan narkoba.
Sejak para pelaku menempati rumah tersebut, hewan peliharaannya sering gelisah.
"Pengakuan tetangga sebelah rumah, anjing peliharaan yang biasanya tenang, tapi semenjak rumah tersebut dihuni anjingnya menggonggong tidak biasa,” lanjutnya.
Para pelaku yang menyewa juga tidak pernah melapor diri. Padahal pemilik rumah sudah mengarahkan untuk berkoordinasi dengan RT dan RW.
"Satpam juga mengarahkan untuk lapor ke RT tapi mereka belum ada melapor ke saya," pungkas Didik.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.