BANTEN, KOMPAS.TV - Penyidik dari Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani sekitar pukul 14.50 di lobi utama mall Senayan City Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022.
Penjemputan paksa teraebut dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Penjemputan paksa itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel dengan membawa tiga personel polwan.
Proses penangkapan diklaim dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Baca Juga: Video Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal
Upaya paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi kemudian telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 uu ite dan pasal 311 kuhp ke Kejaksaan Negeri Serang.
Penyidik saat ini masih belum menentukan apakah Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak masih menunggu masa penangkapan berakhir yakni 1x24 jam.
Saat ini anak Nikita Mirzani ikut ke Polresta, namun mendapatkan pendampingan dari polwan dan bebisiter.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.