GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil, di Gunungkidul, Yogyakarta, karena jadi pelaku penipuan investasi bodong.
Setelah mendapatkan laporan korban, petugas Satreskrim Gunungkidul bergerak menangkap pelaku, yang merupakan seorang guru di Banjarejo, Tanjungsari.
Baca Juga: PT Freeport Dapat Investasi dari Linde Indonesia dengan Nilai Lebih dari 100 Juta Dolar AS
Setidaknya ada 87 korban, dari aksi penipuan investasi bodong dengan modus aset kripto.
Untuk mengelabui korban, pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari jumlah modal yang diinvestasikan selama seminggu sekali dan jumlah uang investasinya akan kembali dalam 6 bulan kemudian secara utuh.
Namun yang dijanjikan tidak ditepati pelaku.
Total jumlah kerugian para korban mencapai Rp8,9 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.