JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, penggunaan format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Lalu seperti apa format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022?
Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP.
Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk dalam hal ini adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid, dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
"Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Saat NIK Sri Mulyani Sudah Berfungsi Jadi NPWP, Jadi 1 Dari 19 Juta Wajib Pajak Lainnya
Pihak DJP, lanjut dia, nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.
Sementara itu bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Namun saat ini wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.