JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Baca Juga: KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar
Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.
Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.
Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan suap dan gratifikasi Mardani H Maming ke penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bendahara PBNU Jadi Tersangka Kasus Suap, PBNU Siap Dampingi Mardani Maming
Dalam proses penyelidikan dan penyidiakan KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Ali mejelaskan penyidik telah mengumpulkan 129 dokumen dan keterangan 18 saksi yang seluruhnya termuat dalam berita acara permintaan keterangan.
"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maaming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ujar Ali, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.