JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak seorang perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7/2022).
"Iya sudah tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, Kamis (21/7/2022).
Edi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap YH setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan.
Baca juga: Seorang Perempuan Pejalan Kaki Tewas Tertabrak TransJakarta di Senen, Ini Kronologinya
Kata Edi, sopir bus TransJakarta itu dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun" ujar Edi.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Baca juga: Kronologi Pesepeda Tewas Terserempet Transjakarta di Pasar Minggu, Korban Berusaha Salip Bus
Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Bus TransJakarta yang baru berjalan lima meter kemudian tertabrak roda bagian depan bus.
Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia di TKP dan langsung dibawa ke RSCM, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.