Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia akhirnya memutuskan vaksin Measles Rubella atau MR diperbolehkan untuk imunisasi.
Vaksin Measles Rubella yang merupakan produksi Serum Institute of India diperbolehkan sesuai dengan fatwa MUI nomor 33 tahun 2018. Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella atau campak jerman.
Untuk itu program vaksin MR menjadi prioritas Pemerintah Indonesia sebagai upaya pengendalian campak dan rubella. Imunisasi Vaksin MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.