JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial P mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan itu terkait insiden baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E di rumahnya. Diketahui, Brigadir J tewas dalam peristiwa itu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hal itu membingungkan.
Sebab, menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo adalah seorang anggota Polri Bintang 2. Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri.
Baca juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
"Polri itu terdiri dari 400 ribu orang kurang lebih, tetapi bagaimana seorang Polri bintang dua beserta istri bukannya memohon perlindungan kepada Polri tetapi memohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2022).
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira tinggi minta perlindungan ke LPSK. Lalu kita meminta perlindungan ke mana kita rakyat ini? Sedangkan Polri saja ketakutan sampai minta perlindungan LPSK," tuturnya.
Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," kata Kamaruddin.
Baca juga: Punya Nilai Akademik Bagus dan Jadi Andalan, Bekas Guru SMA Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan
Adapun LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
Namun begitu, LPSK masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo tersebut.
“Kami masih proses pendalaman, jadi mohon bersabar,” Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Kompolnas Sebut Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J Segera Dilakukan dan Libatkan Tim Independen
“Kita juga memahami tuntutan publik untuk ini diproses secara cepat, tapi kami juga harus tentu paham tentang apa yang terjadi, untuk memutuskan apakah kami bisa menerima atau menolak permohonan ini,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.