JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bagi-bagi minyak goreng bernuansa kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan.
Namun dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022) Bawaslu mengingatkan bahwa tidak patut dan tidak etis pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, meminta masyarakat memilih seseorang.
“Tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas Soal Bagi-bagi Minyak Goreng
Dia mengingatkan bahwa pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.
Bawaslu juga mengimbau para politisi menahan diri untuk tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu, di luar jadwal tahapan kampanye.
Lolly berharap para tokoh masyarakat dapat memberikan contoh kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang, Waketum PAN: Saya Yakin Tidak Akan Diproses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.