Kompas TV nasional hukum

Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 06:11 WIB
polri-jawab-keraguan-pengacara-brigadir-j-karena-sambo-dan-fadil-pelukan-bak-teletubbies
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memrediksi mulai tahun 2022 hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyebaran berita hoaks akan kembali muncul. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menanggapi keraguan kuasa hukum keluarga Brigadir  Yoshua alias Brigadir J  terkait objektivitas penanganan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Diketahui, keraguan kuasa hukum Brigadir J itu disampaikan tatkala dua jenderal polisi yakni Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpelukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Brigadir J Dibunuh Terencana, Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Lebih dari 1 Orang

Tak hanya pelukan, Irjen Ferdy Sambo bahkan menangis di pundak Irjen Fadil Imran. Terkait hal itu, kuasa hukum Brigadir J menyindirnya bahwa pelukan dua jenderal polisi itu bak teletubbies.

Menanggapi kritikan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. Ia memastikan pertemuan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi proses penyidikan.

Dedi menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses penyidikan yang menyangkut Brigadir J secara objektif dan profesional.

Sebab, kata jenderal polisi bintang dua itu, penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik dan profesi. Jika kemudian penyidik melanggarnya, maka bisa dituntut.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Dedi menilai mengenai pertemuan Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Propam nonaktif hingga akhirnya mereka berpelukan, itu hanyalah sebatas bentuk empati.

Menurut Dedi, kejadian tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tapi proses penyidikan enggak bisa dicampuradukkan," ujar Dedi.

Baca Juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Polri: Permintaan Sendiri, Mau Lebih Dekat dengan Keluarga

"Proses penyidikan tetap profesional, transaparan, dan akuntabel. Jadi, dipastikan tidak dipengaruhi oleh kejadian-kejadian seperti itu."

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J meragukan objektifitas Polres Jakarta Selatan atau pun Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana ditayangkan dalam program "Kompas Petang di Kompas TV", Rabu (20/7/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x