MALANG, KOMPAS.TV-Sidang kekerasan seksual terdakwa Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu, dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kota Malang yang dijadwalkan Rabu (20/07/2022) ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, penundaan dikarenakan tuntutan belum siap, dan membutuhkan menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.
"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan, agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya" kata Edi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul, mengatakan dengan ditundanya sidang, membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai" ujar Hotma.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pekan depan, Rabu (27/07/2022).
#sidangditunda #sidangspi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.