JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir panggilan dari polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Tak hanya Nindy Ayunda, ibunya dan Dito Mahendra juga kompak mangkir.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah jemput paksa.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
“Senin kemarin, tanggal 18 Juli 2022, sudah dilakukan pemanggilan ketiga, tapi rekan-rekan sudah tahu dia juga belum hadir. Makanya, kita ada perintah membawa,” kata Nurma, mengutip Grid.id, Rabu (20/7/2022).
Nurma mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat untuk mencari keberadaan Nindy Ayunda, ibunya, dan Dito Mahendra.
“Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan, kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini, tetap kita cari, memang udah kewajiban dari kita kalau pemanggilan ketiga tidak hadir juga berarti kita mencari," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya surat untuk mencari keberadaan yang bersangkutan, kasus dugaan penyekapan ini dapat segera diproses.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir pada Pemeriksaan Polisi, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap mantan istri Askara Parasady Harsono dan Dito.
Surat tersebut terbit usai Nindy Ayunda mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan polisi, yakni pada 8 dan 15 Juli 2022.
Sementara, Dito mangkir pada 11 dan 15 Juli 2022.
“Sesuai prosedur, setelah mangkir dari dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D,” ujar Budhi, Selasa (19/7).
Baca Juga: Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror
Adapun Nindy Ayunda diduga melakukan penyekapan terhadap Sulaiman. Istri Sulaiman, Rini Diana lantas melaporkannya ke polisi pada 15 Februari 2021.
Dalam kasus ini, Nindy dikenakan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Lain.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.