JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menggelar perkara dan penyampaian hasil autopsi kepada pihak kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) sore.
“(Agenda, Red) gelar perkara sekaligus hasil autopsi,” ujar Dedi, Rabu (20/7/2022) dilansir dari Antara.
Polisi mengagendakan kegiatan tersebut di Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, selain tim kuasa hukum Brigadir J, terlihat hadir Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lucas Simanjuntak tiba sekitar pukul 15.58 WIB, tanpa dihadiri oleh keluarga Brigadir J.
Setibanya di Gedung Bareskrim, tim kuasa langsung memberikan pernyataan kepada media massa.
Baca Juga: Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Pakar Forensik Sebut Sulit Menguak Peristiwa yang Terjadi
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Dugaan tersebut berdasarkan dari kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami luka selain luka tembak, juga terdapat luka sayatan, serta lebam dan memar di bagian perut sisi kiri dan kanan.
"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan,” pungkas Kamaruddin.
Baca Juga: Bukan Cuma Karopaminal, Keluarga Minta Pihak Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J Dinonaktifkan!
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.