JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap bukti baru terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru ini, pihaknya semakin meyakini Brigadir J dibunuh.
Adapun bukti baru itu yakni berupa luka bekas lilitan tali di leher seperti bekas dicekik.
"Kami mendapatkan bukti lain ternyata almarhum sebelum ditembak kami mendapat lagi ada semacam luka lilitan di leher. Artinya ada dugaan almarhum dijerat dari belakang," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir J Soal Kapolri Bentuk Tim Khusus: Katakan Benar Kalau Benar, Katakan Salah Kalau Salah
Kamaruddin menduga Brigadir J dianiaya terlebih dahulu sebelum akhirnya dibunuh secara terencana.
Sebab, kata dia, mustahil ada luka lilitan di leher jika kematian kliennya akibat baku tembak seperti yang diinformasikan polisi.
Selain itu, dia menambahkan bahwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan orang tertentu dan melibatkan lebih dari satu orang.
"Sekiranya ini tembak menembak satu lawan satu tidak mungkin ada jerat tali di leher," ucapnya.
Baca juga: Punya Nilai Akademik Bagus dan Jadi Andalan, Bekas Guru SMA Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan
Untuk diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua yakni Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Polri terkait gelar perkara dan soal hasil autopsi Brigadir J.
Pantauan Kompas TV, keduanya tiba di lobi Bareskrim pada pukul 16.00 WIB.
Setelah memberi keterangan kepada wartawan, keduanya langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.