JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Namun, MK meminta kajian ilmiah secara mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa narkotika golongan satu ini bisa digunakan untuk medis.
Santi Warastuti salah satu warga yang membutuhkan ganja medis untuk terapi anaknya, tentu harus kembali berjuang.
Baca Juga: Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja Medis
Dua tahun lamanya harapan mencari kepastian hukum atas legalitas ganja di tanah air, harus kembali dinanti.
Selama belum ada bukti kaji secara ilmiah, narkotika golongan satu hanya boleh digunakan untuk pengembangan penelitian.
Meski sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan masih tetap bisa diajukan, tentu dengan dasar kajian ilmiah dan bukti yang mendukung jika memang narkotika golongan satu bisa digunakan untuk terapi kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.