JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, menolak upah minimum provinsi turun.
Buruh meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding putusan PTUN, yang membatalkan UMP DKI sebesar Rp4,6 juta.
Buruh menolak putusan PTUN Jakarta, yang meminta Gubernur Anies menerapkan UMP Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan pada November tahun lalu.
Baca Juga: Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa, Desak Anies Baswedan Banding Putusan Penurunan UMP DKI
Pendemo menilai upaya banding harus dilakukan Anies, karena mereka keberatan UMP turun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengutarakan, pemprov tengah mempertimbangkan tuntutan buruh, apakah banding atau tidak atas putusan PTUN.
Pemprov masih punya waktu hingga 29 Juli untuk melakukan banding putusan UMP DKI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.