MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan hari ini.
Di luar Pengadilan Negeri Kota Malang, ratusan orang berunjuk rasa menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dituntut maksimal.
Ratusan orang yang berasal dari Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur, Komnas Perlindungan Anak, alumni sekolah, dan korban mengawal jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang ke 20 ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan pada Julianto, terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.
Baca Juga: Anak SD Jadi Korban Pencabulan 4 Remaja
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menuntut Julianto Ekaputra, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Jawa Timur dengan hukuman maksimal 5 belas tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, 3 diantaranya saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan, terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.