BALIKPAPAN, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beralasan MinyaKita yang belum terdistribusi merata di seluruh tanah air karena tengah diproduksi dan kemasannya masih dicetak.
Demikian Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya usai mengunjungi Pasar Klandasan di Balikpapan sebagaimana dikutip Antara Rabu (20/7/2022)/
“Minyakita segera (didistribusi), lagi diproduksi, dicetak, nanti akan segera masuk di Balikpapan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Ia lebih lanjut memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan distribusi MinyaKita masuk ke pasar-pasar tradisional di Balikpapan. Tentunya dengan ketentuan harga jual per liternya Rp14.000.
Baca Juga: Kinerja Zulkifli Hasan Sebulan Jadi Mendag, MinyaKita Mudah Didapat di Acara PAN Ketimbang di Pasar
“Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar Minyakita sampai di sini, cepat dan segera,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Setelah berinteraksi di Pasar Klandasan, Zulkifli Hasan mengungkapkan pedagang mengaku enggan menggunakan minyak goreng curah karena merasa takut dengan keamanannya.
Terkait hal ini, Zulkifli Hasan pun meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi pedagang hingga masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.
“Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsai,” kata Mendag.
Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Asal-usul Minyak Goreng yang Dibagikan Zulkifli Hasan saat Kampanyekan Anaknya
Sebab, sambung Zulkifli Hasan, MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.