MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (20/7/2022).
Sidang tuntutan terhadap pendiri SPI sekaligus motivator itu digelar di Pengadilan Negeri Kela 1 A Malang (PN Malang).
Melansir Suryamalang.com, sidang tuntutan Julianto Eka Putra digelar secara tertutup. Bahkan, tidak sembarang pengunjung dapat memasuki PN Malang.
Pasalnya, petugas keamanan internal PN Malang akan menanyai terlebih dahulu alasan pengunjung memasuki PN Malang.
Kemudian, pengunjung diwajibkan melakukan scan QR Code dan mengisi formulir untuk memasuki PN Malang.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu mengancam terdakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahaan, Istri Jadi Penjamin
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber : Kompas TV/Suryamalang.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.