JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik Brigadir J atau Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat disebut menandatangani berkas persetujuan saat autopsi kakaknya sudah mulai dilakukan.
Keterangan itu diungkap Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada KOMPAS TV, Rabu (20/7/2022).
“Jadi gini, adiknya itu (Bripda LL Hutabarat) tandatangan, tapi dalam keadaan lagi annoying, tapi prosesnya enggak boleh dilihat, jadi sama saja on paper saja,” ujar Martin.
“Bahkan adiknya itu datang dan menandatangani saat proses autopsi sudah dimulai, sudah berjalan atau dilakukan.”
Baca Juga: Hari Ini Polri Buka Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga, Usai Adik Tidak Diizinkan Tahu
Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan autopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya autopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui autopsi atau keluarga tidak ditemukan.
KOMPAS TV lebih lanjut mengkonfirmasi perihal agenda kepolisian untuk membuka hasil autopsi kepada pihak keluarga Brigadir J.
Menurut Martin, hingga saat ini pihak pengacara hanya mendapatkan undangan untuk agenda gelar perkara bukan membuka hasil autopsi.
“Kami ada agenda untuk gelar perkara hari ini pukul 16.00 WIB di Bareskrim Polri,” kata Martin.
Baca Juga: Adik Brigadir J Disebut Dilarang Komandan Lihat Proses dan Hasil Autopsi Kakaknya
“Mengenai penyampaian hasil autopsoi, kami belum mendapatkan pemberitahuan ataupun informasi resmi dari pihak terkait Mabes Polri.”
Lantas dikonfirmasi, apakah pihak keluarga juga belum mengetahui adanya undangan dari pihak kepolisian untuk membuka hasil autopsi Brigadir J.
Martian mengaku belum berkomunikasi perihal tersebut, komunikasi terakhir adalah soal undangan gelar perkara.
“Itu harus ditanyakan lagi ya ke pihak keluarga, apakah sudah menerima atau belum tahu soal undangan autopsi,” ucapnya.
Baca Juga: WA Brigadir J Aktif Setelah Waktu Kematiannya, Kuasa Hukum: Bagaimana yang Mati Bisa Buka WhatsApp
Dalam keterangannya, Martin menambahkan untuk undangan gelar perkara, pihak keluarga dari mendiang Brigadir J tidak hadir. Pihak keluarga, kata Martin, baru akan hadir jika dimintai keterangan sebagai saksi untuk dugaan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
“Nanti pada waktunya akan kami hadirkan ketika memang ada permintaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan kami,” ucap Martin.
“Nah kalau sekarang ini kan aneh. Kemarin Irjen Dedi Prasetyo akan mengundang keluarga dan juga pengacara, nah ini faktanya enggak ada undangan buat kita.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.