JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," kata Rizieq dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (20/7/22).
Baca Juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Riziq Shihab, Dari Kasatpol PP Hingga Camat Bogor
Rizieq menjelaskan, setiap bulannya dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.
"Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata Rizieq.
Namun, kata Rizieq, dirinya tetep diperbolehkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar.
"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kami dan itu insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kami," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, pembatasan ini juga tidak akan mengurangi perjuangannya menyelamatkan Indonesia.
"Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kami untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan," kata dia.
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu ini.
Baca Juga: Ramai Aksi FPI Reborn, Front Persaudaraan Islam Bantah Terlibat Aksi dan Tegas Sebut "Netral"!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.