JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas penjara secara bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Alasannya, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memeroleh hak remisi dan integrasi.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti mengonfirmasi hal tersebut.
"(Rizieq) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa
Rika mengatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 sehingga bisa bebas hari ini.
"Resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB," ujarnya.
Penasihat hukum untuk Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengonfirmasi kliennya tersebut telah menyelesaikan masa tahanannya. Yanuar melanjutkan Rizieq dibebaskan untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
"Semua kasus," ujarnya.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Untuk diketahui Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan dipidana selama 8 bulan.
Selain itu Rizieq juga didenda sebanyak Rp20 juta dan subsider 5 bulan kurungan, lalu menyiarkan berita bohong yang diputus pidana selama 2 tahun.
Rizieq kemudian mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.