SOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dimudahkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, kini bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Seluruh tahapan yang diperlukan dalam perpanjangan SIM seperti pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, hingga pembayaran bisa dilakukan di rumah.
Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android dan iOS dan memerlukan nomor telepon yang aktif untuk mengirim kode OTP.
Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini juga harus melakukan aktivasi akun terlebih dulu yang bisa dilakukan di aplikasi SINAR atau Digital Korlantas.
Baca Juga: Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
Baca Juga: Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!
Usai melakukan pembayaran, SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM diterima pada aplikasi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada satu hal yang harus diperhatikan. Yaitu jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM setiap 5 tahun sekali itu.
Jika telat sehari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Lantaran SIM yang sudah habis masa berlaku berati SIM mati. Dan SIM mati tidak bisa diperpanjang. Alhasil Anda harus membuat SIM baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.