JAKARTA, KOMPAS.TV- Apakah Anda pernah mengalami saldo di rekening berkurang padahal tidak menggunakannya? Atau tiba-tiba mendapat tagihan kartu kredit padahal tidak membelanjakannya? Bisa jadi, Anda sudah menjadi korban kejahatan carding.
Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Baik itu kartu debit maupun kartu kredit. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal.
Nah, ada beberapa modus yang digunakan pelaku carding untuk membobol data pribadi korban, sehingga bisa menggunakan kartu kredit atau debutnya untuk bertransaksi.
Mengutip laman resmi OJK, Rabu (20/7/2022), berikut adalah jenis-jenis kejahatan carding:
Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK
1. Misuse of card data
Yakni berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan, merupakan kejadian dimana pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut.
2. Wiretapping
Dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya.
3. Counterfeiting
Jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli. Carding jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
4. Phising
Modus phising adalah yang paling sering terjadi di Indonesia. Biasanya para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban. Untuk caranya mereka akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya.
Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Setelah mengetahui 4 jenis carding, ada baiknya mulai sekarang Anda semakin berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding, yaitu dengan cara-cara berikut.
Tips Terhindar Dari Kejahatan Carding'
1. Selalu jaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluwarsa kartu dengan tidak memberikan informasi tersebut kepada siapapun.
2. Jika digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikan untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya kamu yang menggeseknya/insert (dip) di mesin EDC yang tersedia.
3. Hindari melakukan transaksi online dengan wifi umum.
4. Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah kamu merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik kamu.
5. Segera laporkan ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah kamu lakukan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.