JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap ada sejumlah penyelenggaran sistem elektronik, dalam hal ini platform media sosial asing besar, yang belum melakukan pendaftaran.
Jika hingga 20 Juli mereka tidak mendaftar ke Kementerian Kominfo, sanksi terberatnya yakni pemutusan akses.
Bagaimana perkembangan proses pendaftaran platform penyelenggara sistem elektronik, PSE?
Baca Juga: Sejumlah PSE yang Cuek akan Diblokir, Kominfo: Mereka Nggak Ada, Masih Banyak Karya Anak Bangsa
Bagaimana pula kesiapan pemerintah menyediakan platform alternatif jika sejumlah platform populer di Indonesia diblokir?
Kompas TV membahasnya bersama direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, serta Ketua Lembaga Keamanan Siber Indonesia, CISSReC, Pratama Persadha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.