JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah dan DPR telah menyetujui adanya pemekaran provinsi Papua menjadi tiga wilayah.
Hal itu ditandai dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang (UU).
Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua dan IKN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, adanya DOB Papua membuat daerah pemilihan (dapil) DPR RI untuk wilayah tersebut bertambah pada Pemilu 2024 mendatang.
"Konsekuensinya elektoralnya untuk DPR RI semula satu dapil jadi 4 dapil," kata Hasyim seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (19/7/2022).
Ia menyebut, pihaknya perlu melakukan penataan ulang dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPD.
"Konsekuensi elektoralnya ada Pemilu untuk DPRD Provinsi baru, dengan begitu harus menyusun dapil baru untuk 4 provinsi baru itu," kata Hasyim.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur terkait dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi tepatnya pada lampiran 3 dan 4.
Untuk itu, adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru tersebut.
Jika Perppu terbit, KPU harus mempersiapkan penyelenggara di provinsi baru tersebut.
"Ketika hari ini akan terbit perpu maka mau tidak mau kami harus mempersiapkan KPU provinsi dan kalau secara normal menurut UU kami diberikan waktu 5 bulan," ujar Idham.
Dampak lain dari DOB di Papua ini, kata Idham, KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 DOB tersebut.
Idham mengatakan akan melibatkan KPU Provinsi Papua untuk membantu sosialisasi di 3 provinsi baru tersebut.
Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis
Ia berharap dalam penyelarasan kebijakan pemerintah atau para pembuat kebijakan DOB ini memperhatikan tahapan pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.