KOMPAS.TV-Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam permenhub tersebut, tertulis bahwa kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60-100 kilometer per jam.
Melansir Kompas.com, sesuai dengan rambu lalu lintas yang sudah terpasang, adapun rincian aturannya sebagai berikut:
Berikut denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kendaraanmu Kena Tilang Elektronik Lewat Online
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.