JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Anda sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis. Sebab, jika terlambat satu hari saja, Anda perlu membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu.
Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk biaya untuk melakukan tes psikologi.
Anda juga bisa melakukan tes psikologi secara online melalui eppsi.id dengan biaya Rp37.500. Caranya, download (unduh) aplikasi ePPsi melalui PlayStore atau App Store.
Anda dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Informasi terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM terdiri dari:
Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan cara itu, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.
Syarat dokumen:
Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.