JAKARTA, KOMPAS.TV - Google Indonesia menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Google adalah salah satu PSE asing yang beroperasi di Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022).
Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.
Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.
Baca Juga: Google Hingga Twitter Wajib Daftar ke Pemerintah Hingga 20 Juli, Menkominfo Ingatkan Sanksi
Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar. Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.
Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.