JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022.
“Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022), yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022), mengutip Tribunnews, Selasa (19/7).
Baca Juga: Ahli Hukum Nilai Nikita Mirzani Bisa Ditahan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, jika…
Dengan mangkirnya Nikita Mirzani, upaya restorative justice yang dikedepankan pihak kepolisian tidak dapat dijalankan.
Sebab, Nikita Mirzani dan Dito Mahendra tidak dapat dipertemukan.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Status tersangka Nikita Mirzani menjadi kontroversi tersendiri di balik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Polresta Serang Kota sudah menetapkan bintang film Comic 8 itu sebagai tersangka sejak 20 Juni 2022.
Namun, pihak Nikita membantah dan menegaskan bahwa statusnya masih saksi dengan alibi tidak mendapatkan surat penetapan tersangka.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani disebut melanggar 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Prosedur Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani, Masih Terkait Kasus Dito Mahendra
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Nikita dan menyita satu unit iPad serta akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 sebagai barang bukti.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.