SURABAYA, KOMPAS.TV - Muhammada Subchi Azal Tsani atau Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sidang dilakukan secara tertutup untuk menghindari adanya massa.
Dalam sidang ini, Bechi didakwa dengan Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Baca Juga: Polisi Diduga Predator Anak Bisa Dipecat Tidak Hormat Sebelum Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.