JAKARTA, KOMPAS.TV – Informasi terbaru terkait kasus polisi tembak polisi antara Irjen Ferdy Sambo sebagai pemiliki Rumah Dinas dimana rumah tersebut menjadi TKP penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Perwakilan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjutak memberikan pernyataan bahwa laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum pihak Brigadir J telah diterima pihak Bareskrim Mabes Polri.
Ada 3 pasal yang diterima, di antaranya, pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Polri, di antaranya, sejumlah dokumen, surat keterangan, dan foto serta video terkait jasad dari Brigadir J.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri, Kamarudin: Kami Yakin Ini Pembunuhan Berencana!
Disebut juga tadi, adanya dugaan peretasan handphone milik keluarga Brigadir J pada saat detik-detik tragedi penembakan Brigadir J.
Usai kejadian, handphone milik keluarga Brigadir J sempat tidak bisa digunakan selama 1 minggu.
Namun, Pasal Peretasan Handphone yang diajukan belum diterima, karena membutuhkan barang bukti berupa handphone yang diretas itu sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.