KOMPAS.TV - Mulai Minggu (17/7) kemarin, vaksin 'booster' menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Dengan aturan ini, pemeriksaan masuk mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika ada pengunjung yang belum divaksinasi 'booster', maka dilarang masuk.
Warga merespons positif kebijakan ini, sebagai antisipasi penularan Covid-19 di ruang publik.
Selain itu, PT Kereta Api juga memberlakukan aturan syarat wajib boster bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Syarat wajib boster bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai diberlakukan.
Di stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, sebagian calon penumpang ditolak naik kereta api karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin 'booster' Covid-19 ketiga.
Agar bisa tetap bepergian dengan kereta api, mereka yang belum mendapatkan vaksin 'booster' terpaksa harus melakukan tes antigen terlebih dulu.
Aturan vaksin 'booster' juga berlaku bagi penumpang kereta api.
Kepala Humas PT KAI daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunissa menyebut, untuk mendukung kebijakan vaksin 'booster' sebagai syarat perjalanan jarak jauh, PT KAI membuka kembali layanan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Fasilitas tes antigen juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.